Jumat, 20 Desember 2019

SISTEM PEMERINTAHAN DESA KERSANA





Menurut kami, Bapak Kepala Desa Kersana yakni Durjatno memiliki sikap yang peduli terhadap masyarakat, positif dalam pembangunan, aktif dalam kegiatan didalam maupun didalam pemerintahan, pengelolaan dana desa dan pemberdayaan masyarakat yang baik seperti pembuatan saluran irigasi, pembuatan kolam pemancingan sebagai hiburan bagi masyarakat desa kersana maupun masyarakat luar, perbaikan jalan yang merata, dan program lainnya.

pemerintah desa kersana tidak memiliki website.

STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA KERSANA

Kepala Desa                              : Durjatno
Sekretaris Desa                         : Winarso
Kadus                                       : Rosikin
Kasi Pemerintahan                     : Arfiyanto
Kasi Pelayanan                         : Wirto wiharto
Kasi Kesejahteraan                    : Tarjono
Kaur Program dan Perencanaan : Pramono A.Mpd.
Kaur Keuangan                        : Agus Sugianto S.pd.
Kaur Pembangunan                    : Iwan Ridwan
Kasi Pelayanan                         : Fauzi Rondiyanto

TUGAS MASING-MASING STRUKTUR PEMERINTAH DESA

1. Kepala Desa

Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3). Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, dan pemberdayaan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1).

Kewajiban kepala desa menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 adalah:

Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Desa Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi,korupsi dan nepotisme;
Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
Mengelola keuangan dan aset desa;
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
Memberikan informasi kepada masyarakat desa.

2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 4 tentang UU Desa).

Fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa yaitu (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 55) adalah:

Membahas dan menyepakati Rencana Peraturan Desa bersama kepala desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

3. Sekretaris
Merupakan perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa untuk mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa. Fungsi sekretaris desa adalah:

Menyelenggarakan kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas kepala desa;
Membantu dalam persiapan penyusunan Peraturan Desa;
Mempersiapkan bahan untuk Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa;
Melakukan koordinasi untuk penyelenggaraan rapat rutin;
Pelaksana tugas lain yang diberikan kepada kepala desa.
4. Pelaksana Teknis Desa:

A. Kepala Urusan Pemerintah (KAUR PEM) Tugas Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR PEM) adalah membantu kepala desa melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, kebijakan dalam penyusunan produk hukum Desa. Sedangkan fungsi adalah:

Melaksanakan administrasi kependudukan.
Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan perencanaan peraturan desa dan keputusan kepala desa.
Melaksanakan kegiatan administrasi pertanahan.
Melaksanakan kegiatan pencatatan monografi desa.
Mempersiapkan bantuan dan melaksanakan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.
Mempersiapkan bantuan dan dan melaksanakan kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepada desa.

B. Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN) Tugas Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN) adalah membantu kepala desa mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta menyiapkan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan. Sedangkan fungsinya adalah:

Menyiapkan bantuan-bantuan analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat.
Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan
Mengelola tugas pembantuan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

C. Kepala Urusan kesejahteraan Rakyat (KAUR KESRA) Tugas Kepala Urusan kesejahteraan Rakyat (KUR KESRA) adalah membantu kepala desa untuk mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan, serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan. Sedangkan fungsinya adalah:

Menyiapkan bahan dan melaksanakan program kegiatan keagamaan.
Menyiapkan dan melaksanakan program perkembangan kehidupan beragama.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa.

D. kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU) Tugas Kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU) adalah membantu sekretaris desa melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan desa, pengelolaan administrasi keuangan desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa, serta laporan keuangan yang dibutuhkan desa. Sedangkan fungsinya adalah:

Mengelola administrasi keuangan desa.
Mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.
Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan sekretaris desa.
E. Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) Tugas Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) adalah membantu sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan. Sedangkan fungsinya adalah:

Melakukan pengendalian, dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan desa.
Melaksanakan pencatatan inventarisasi kekayaan desa.
Melaksanakan pengelolaan administrasi umum.
Sebagai penyedia, penyimpan dan pendistribusi alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor.
Mengelola administrasi perangkat desa.
Mempersiapkan bahan-bahan laporan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa.

5. Pelaksanaan Kewilayahan
Kepala Dusun (KADUS) tugas kepala dusun adalah membantu kepala desa melaksanakan tugas dan kewajiban pada wilayah kerja yang sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Fungsi kepala dusun:

Membantu pelaksana tugas kepala desa di wilayah kerja yang sudah ditentukan.
Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Melaksanakan keputusan dan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala desa.
Membantu kepala desa melakukan kegiatan pembinaan dan kerukunan warga.
Membina swadaya dan gotong royong masyarakat.
Melakukan penyuluhan program pemerintah desa.
Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

B. Administrasi Desa
Administrasi Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa. Jenis dan bentuk Administrasi Desa menurut peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006:

1. Administrasi Umum adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum, terdiri dari:
Buku Data Peraturan Desa.
Buku Data Keputusan Desa.
Buku Data Inventaris Desa.
Buku Data Aparat Pemerintah Desa.
Buku Data Tanah milik Desa/Tanah Kas Desa.
Buku Tanah di Desa.
Buku Agenda.
Buku Ekspedisi.
2. Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi Penduduk, terdiri dari:
Buku Data Induk Penduduk Desa.
Buku Data Mutasi Penduduk Desa.
Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan.
Buku Data Penduduk Sementara.
3. Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa pada Buku Administrasi Keuangan, terdiri dari:
Buku Anggaran.
Buku Kas Umum.
Buku Kas Harian Pembantu.
Buku Kas Pembantu Pajak.
Buku Kas Pembantu Bank.
4. Administrasi pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan, terdiri dari:
Buku Rencana Pembangunan.
Buku Kegiatan Pembangunan.
Buku Inventaris Proyek.
Buku Kader-kader Pembangunan/Pemberdayaan masyarakat.
5. Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan BPD adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai BPD, terdiri dari:
Buku Data Anggota BPD.
Buku Data Keputusan BPD.
Buku Data Kegiatan BPD.
Buku Data Agenda BPD.
Buku Ekspedisi BPD.








Disusun oleh :
1. Tiya Hardiyani
2. Siti Kamila
3. Yunimin Alfain
4. M. Faizal Rosyad

Jumat, 20 September 2019

Budaya Indonesia: Pencak Silat yang mendunia


Pencak silat pada sesi palang pintu sebagai prosesi pernikahan adat betawi


Seni bela diri pertama kali muncul di dunia disebabkan oleh upaya manusia untuk mempertahankan dirinya dari serangan manusia lain atau tantangan alam dalam suatu konflik

Tahukah anda bahwa pada masa jauh sebelum seni bela diri berkembang, orang – orang eropa biasa melakukan perkelahian dengan Tinju. Mengadu kekuatan secara langsung sehingga bisa diprediksi bahwa setiap petarungan selalu akan dimenangkan oleh orang yang bertubuh besar dan kuat.

Seiring berjalannya waktu, manusia mulai menyadari bahwa dalam pertarungan diperlukan tidak hanya besarnya kekuatan, namun juga efektifitas serangan yang mematikan sehingga muncullah keperluan atas seni bela diri.

Nenek moyang bangsa Indonesia sudah sejak lama telah memiliki seni bela diri yang disebut Pencak Silat. Gerakan dalam ilmu Pencak Silat muncul sebagai hasil kreasi dari menirukan gerakan binatang yang ada di alam sekitarnya, seperti gerakan kera, harimau, ular, atau burung elang.


Silat Sudah Hadir Sejak Lama Di Nusantara

Pencak Silat di Indonesia diperkirakan sudah sejak abad 7 masehi
Diperkirakan silat menyebar di kepulauan nusantara sejak abad ke-7 masehi, akan tetapi asal mulanya belum dapat ditentukan secara pasti. Dikisahkan secara turun temurun bahwa Kerajaan-kerajaan besar Nusantara seperti Sriwijaya dan Majapahit sudah memiliki pendekar-pendekar hebat yang menguasai ilmu bela diri.

Peneliti seni bela diri asal Amerika, Donald F. Draeger berpendapat bahwa bukti keberadaan seni bela diri bisa dilihat dari berbagai artefak senjata yang ditemukan dari masa Hindu-Budha serta pada pahatan relief yang berisikan sikap kuda-kuda pencak silat di candi Prambanan dan Borobudur.

Dikarenakan Tradisi silat yang sebagian besar diturunkan hanya melalui lisan dan dari mulut ke mulut, mengakibatkan minimnya literasi yang mampu menjelaskan secara rinci sejarah mengenai asal muasal silat di Indonesia.

Beberapa sejarah silat bisa dilihat dalam legenda yang tentunya berbeda dari satu daerah ke daerah lainnya. Pada legenda Minangkabau misalnya, silat diciptakan oleh Datuk Suri Diraja dari Pariangan pada abad ke-11. Kemudian silat dibawa dan dikembangkan oleh para perantau Minang ke seluruh Asia Tenggara.

Demikian pula cerita rakyat mengenai asal mula silat aliran Cimande. Dikisahkan bahwa silat bersumber dari seorang perempuan yang mencontoh gerakan pertarungan antara harimau dan monyet.

Setiap daerah umumnya memiliki tokoh persilatan masing – masing yang dibanggakan, misalnya Prabu Siliwangi sebagai tokoh pencak silat Sunda Pajajaran, Hang Tuah panglima Malaka, atau Si Pitung jawara Betawi.

Perkembangan silat secara historis mulai tercatat pada abad ke-14. Ketika itu penyebarannya banyak dipengaruhi oleh ajaran agama Islam di nusantara. Kala itu pencak silat diajarkan bersamaan dengan pelajaran agama di surau atau pesantren. Silat dan filosofinya menjadi erat dengan spiritual.

Hingga masuk pada zaman Penjajahan, Pencak Silat kemudian berkembang semakin luas dari sarana penyebarluasan ilmu agama menjadi bagian dari pendidikan bela negara untuk menghadapi penjajahan asing.

Dalam sejarah perjuangan melawan penjajah, tercatat para pahlawan Indonesia yang diketahui menguasai seni bela diri, seperti Panembahan Senopati, Sultan Agung, Pangeran Diponegoro, Teuku Cik Di Tiro, Teuku Umar, Imam Bonjol, serta para pendekar wanita, seperti Sabai Nan Aluih, Cut Nyak Dhien, dan Cut Nyak Meutia.



Pencak Silat Mengakar Kuat Dalam Bentuk Kebudayaan

Tari Randai dari Minangkabau yang menarikan gerakan Pencak Silat
Dalam budaya beberapa suku bangsa di Indonesia, pencak silat ternyata juga menjadi bagian dalam upacara adat. Misalnya kesenian tari Randai asal Minangkabau yang tak lain adalah gerakan silat. Tari randai sendiri biasa ditampilkan dalam acara adat atau perayaan di Minangkabau.

Kemudian dalam prosesi pernikahan adat Betawi juga terdapat Silat dalam tradisi “Palang Pintu”. Prosesi ini menceritakan rombongan pengantin pria yang dalam perjalannya meminang pengantin perempuan dihadang oleh pendekar silat di kampung setempat.

Sebgai prasyarat untuk bisa meminang pengantin perempuan, maka pengantin pria diharuskan mengirim utusan jawaranya untuk mengalahkan sang penghadang pintu tersebut. Maka terjadilah pertarungan silat antara jawara penghadang dengan pendekar pengiring pengantin pria sebagai simbol usaha keras membangun pernikahan.

Pencak silat pada sesi palang pintu sebagai prosesi pernikahan adat betawi
Dalam buku karya Donald F. Draeger yang berjudul The Weapons and Fighting Arts of the Indonesian, beliau menuliskan bahwa senjata dan seni bela diri silat adalah tak terpisahkan, bukan hanya dalam olah tubuh saja, melainkan juga pada hubungan spiritual yang memang sudah terkait erat dengan kebudayaan Indonesia.

Hal ini dapat dilihat jelas pada bentuk aliran pencak silat dan padepokannya (tempat berlatihnya) yang berbeda satu dengan lainnya. Hal ini disesuaikan dengan aspek-aspek yang ditekankan pada kebudayaan setempat. Seperti aliran silat harimau ataupun silat monyet yang berdasar pada hewan yang memiliki keeratan spiritual dengan masyarakat setempat.

Silat saat ini telah diakui sebagai budaya suku Melayu dalam pengertian yang luas, yaitu para penduduk daerah pesisir pulau Sumatera dan Semenanjung Malaka, serta berbagai kelompok etnik lainnya yang menggunakan bahasa Melayu di berbagai daerah di Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, serta ditambah pulau-pulau lainnya yang juga ikut mengembangkan Pencak Silat.

Selain di Indonesia, Pencak silat juga dikenal oleh sebagian besar negara yang berumpun Melayu. Dibedakan dengan perbadaan nama, di semenanjung Malaysia dan Singapura, silat lebih dikenal dengan nama alirannya yaitu gayong dan cekak. Di Thailand, pencak silat dikenal dengan nama bersilat, dan di Filipina selatan dikenal dengan nama pasilat.

Jika ditelaah dari namanya, maka dapat diketahui bahwa kata “Silat” merupakan kata dasar yang paling banyak turunannya, sehingga bisa disimpulkan bahwa bela diri ini menyebar dari daratan Sumatera ke berbagai kawasan rantau di Asia Tenggara.



Dipopulerkan Dalam Budaya Modern Dengan Film

Film The Raid turut andil besar dalam mempopulerkan pencak silat kepada dunia
Tak dapat dipungkiri bahwa cara terbaik dan tercepat menciptakan suatu tren popular dimasa sekarang adalah melalui media film. Membuat suatu propaganda, menanamkan nilai moral, memberikan pengajaran, dan lain lain bisa dirangkum secara bersamaan dalam keindahan dan keseruan seni sinematografi.

Setelah puluhan tahun kiranya seni bela diri Kungfu menjadi komoditi utama dalam dunia aksi perfilman, kini saatnya dunia persilatan memulai eranya. Pada 23 Maret 2012 silam, “The Raid” resmi ditayangkan di bioskop. Tak hanya di Indonesia, tapi juga Australia, Kanada, dan Amerika Serikat.

Selain mendapat sambutan dan antusias dari masyarakat luar negeri yang sangat bagus, Film ini juga diganjar dengan berbagai penghargaan Internasional antara lain terpilih sebagai The Best Film – Dublin Film Critics 2012 & Audience Awards 2012 di Dublin International Film Festival, Film Terbaik dan salah satu dari 20 film yang paling dinantikan di tahun 2012 versi majalah Time, serta tak ketinggalan menyabet penghargaan tertinggi ‘The Cadillac People’s Choice Award’ dalam Toronto International Film Festival (TIIF) Mei 2011 lalu.

Kepopuleran film yang disutradarai oleh Gareth Evans ini pun berhasil memancing minat masyarakat dalam maupun luar negeri untuk mendalami ilmu pencak silat. Terbukti dengan terus bertambahnya jumlah anggota dari European Pencak Silat Federation yaitu Perserikatan yang membawahi petarung pencak silat dari berbagai negara di eropa.




Perserikatan dan kompetisi profesional

Kompetisi pencak silat mulai aktif diselenggarakan
Kompetisi pencak silat mulai aktif diselenggarakan
Menyadari pentingnya mengembangkan peranan pencak silat dan menciptakan garis kordinasi di Indonesia, maka dirasakan perlu adanya organisasi pencak silat yang bersifat nasional. Pada tanggal 18 Mei 1948, maka terbentuklah Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI). Kini IPSI tercatat sebagai organisasi silat nasional tertua di dunia.

Setelah dirasakan perlunya juga sebuh persertikatan pencak silat antar negara, maka pada 11 Maret 1980, Persatuan Pencak Silat Antarbangsa (Persilat) didirikan atas prakarsa Eddie M. Nalapraya (Indonesia), yang saat itu sedang menjabat ketua IPSI. Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam. Keempat negara itu termasuk Indonesia, ditetapkan sebagai pendiri Persilat.

Selain ada Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) di Indonesia, beberapa organisasi silat nasional di negara lain juga bertumbuhan antara lain adalah Persekutuan Silat Kebangsaan Malaysia (PESAKA) di Malaysia, Persekutuan Silat Singapore (PERSIS) di Singapura, dan Persekutuan Silat Brunei Darussalam (PERSIB) di Brunei. Pertumbuhan perguruan-perguruan silat juga terjadi di Amerika Serikat dan Eropa.

Silat kini telah secara resmi masuk sebagai cabang olah raga yang dipertandingkan dalam SEA Games, gelaran olahraga tingkat Asia Tenggara. Dan kompetisi tertinggi untuk pencak silat adalah Pencak Silat World Championships yang tahun 2015 lalu diselenggarakan di Phuket, Thailand

Persilat sebagai wadah pencak silat Internasional
Target Persilat yang kini diketuai oleh Prabowo Subianto dalam jangka waktu dekat adalah terus mempopulerkan pencak silat di kancah Internasional hingga mampu diakui dan diikut sertakan sebagai cabang olahraga dalam kompetisi Olimpiade.

Meski syarat menjadi salah satu cabang olahraga di Olimpiade adalah harus memiliki 10 ribu anggota aktif di seluruh dunia, namun mengingat pertumbuhan pencak silat yang terus bertambah, maka tidak sulit bagi Indonesia untuk menyumbangkan Pencak Silat sebagai warisan dari Indonesia dalam kancah Internasional!